Layanan Kontraktual


DESKRIPSI LAYANAN | Harga Layanan : Rp. 500.000,- Per kontrak (2 x 24 jam) Persyaratan Umum: Eppenforf BioFlo 120 adalah fermentor/bioreaktor kapasitas maximal 4 Liter dengan sistem lengkap dalam satu paket dengan penggunaan 2 x 24 jam per kontrak. Dapat digunakan untuk…

  • ilab dan Laboratorium Kultur Jaringan - Sub Laboratorium iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct)
  • Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi
  • KST Cibinong (Soekarno)
    Gedung iLaB (Integrated Laboratory of Bioproduct) Badan Riset dan Inovasi Nasional Kawasan Sains dan Teknologi (KST) Soekarno Jl. Raya Jakarta-Bogor KM 46, Cibinong, Jawa Barat. Kode Pos 16911
  • 081284636367.08119811579
  • elsa_ilab@brin.go.id
  • Satuan Layanan: Per Kontrak
  • Waktu Pengerjaan Layanan: 5 Hari Kerja
  • Kuota Pelayanan Per Hari: 1
  • Kapasitas Layanan: 1 Per Kontrak
  • Jumlah Minimal Pengajuan: 1
Marketing Office
Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
layanan_sains@brin.go.id
Ajukan Layanan
Harga Layanan :
Rp. 500.000,- Per kontrak (2 x 24 jam)

Persyaratan Umum:

Eppenforf BioFlo 120 adalah fermentor/bioreaktor kapasitas maximal 4 Liter dengan sistem lengkap dalam satu paket dengan penggunaan 2 x 24 jam per kontrak.
Dapat digunakan untuk kultur batch, feed batch atau continuous dengan kontrol proses untuk pH, oksigen terlarut (DO), agitasi, suhu, pompa masukan (feed), antifoam, dan tingkat foam.

Persyaratan Sampel:
a. Ditentukan jenis mikroorganisme yang akan dikultur (Bakteri/Yeast)
b. Dipilih jenis fermentasi (Batch/Continous) dan kontrol proses (jika ada)

Persyaratan Tambahan:
1. Pelanggan harus melengkapi form F-10 yang dapat didownload pada bagian “Berkas Layanan” lalu pilih “BerkasSOP Layanan” dan kemudian form F-10 yang telah diisi
(format .pdf) diunggah bersama foto sampel di bagian “FileDukung Lainnya” dan “File Data Foto”.
2. Pastikan bahwa nama dan jumlah sampel yang terdaftar dihttps://elsa.brin.go.id sama dengan jumlah sampel yang tertulis pada Form F-10.
3. Ketidaklengkapan dokumen pendukung tersebut dapat menyebabkan pendaftaran sampel uji dibatalkan oleh Verifikator.

Pengambilan sampel yang telah selesai diuji dapat diambil maksimal 2 minggu setelah Lembar hasil uji diterbitkan, Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka sampel akan dimusnahkan oleh pihak laboratorium.

Syarat Pengajuan:
  • File Data Foto
  • File Dukung Lainnya
Nama Berkas Ukuran Berkas
Berkas SOP/Formulir/Ajuan Layanan 0.12 MB
Template File Data Foto 0 MB
Template File Dukung Lainnya 0 MB